Pelaku Pembongkaran Kios Terungkap, Pelaku kini diamankan ke Mapolres Aceh Selatan

Tribratanewsacehselatan – Personil Polsek Trumon berhasil meringkus Pelaku pembongkaran kios ponsel di Desa Naca, Rabu (10/08/22).

Satu orang tersangka berinisial AD (24) warga asal Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang di duga kuat sebagai pelaku pembongkaran kios akhirnya di gelandang ke Mapolsek Trumon.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kapolsek Trumon, AKP Margiyono mengatakan aksi pelaku diketahui polisi setelah korban Seri Wahyuni (26) pemilik kios ponsel melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Trumon.

” Pelaku menguras isi konter handphone di Desa Naca pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 23:30 Wib, lalu menyimpannya di bawah jembatan Ie Mirah Desa Ladang Rimba,” ungkap Kapolsek Trumon AKP Margiyono.

Kapolsek melanjutkan, aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko saat dirinya ingin membuka toko, namun korban mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka dan rusak, serta kehilangan beberapa barang dagangannya seperti Voucer paket data 2 GB & 3 GB sebanyak 80 lembar, Charger Hp 5 buah, Heandseat 5 buah, Power bank 2 buah, dan Parfum 10 botol.

” Korban berinisiatif membuat status WhatsApp atas kejadian pencurian barangnya tersebut,” ungkap Kapolsek.

Tak lama kemudian salah seorang teman korban mengetahuinya dan sempat ditawarkan seseorang barang tersebut, lantas korban membuat laporan ke Polsek Trumon.

” Personil Polsek Trumon langsung melalukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku dan setelah diketahui petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

AKP Margiyono melanjutkan, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan langsung mengamankan barang bukti ke mapolsek Trumon, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti berupa Power Bank, Handset Kecil, minyak wangi, Handset Besar Sejumlah Voucer telah diserahkan ke Mapolres Aceh Selatan.

” Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat dalam wilayah hukum Polsek Trumon dan saat ini Polsek Trumon bekerjasama dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan kasus tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Aceh Selatan khususnya wilayah Kecamatan Trumon,” tutup Kapolsek Trumon.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *