Polsek Jajaran Polres Aceh Selatan Laksanakan Zoom Meeting bersama Keucik dan Perangkat Desa Lainnya

Tribratanewsacehselatan – Polsek Jajaran Polres Aceh Selatan melaksanakan giat Zoom Meeting di masing-masing polsek membahas tentang Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Kamis (2 Maret 2023).

Kegiatan Zoom Meeting di pimpin oleh Dir Binmas Polda Aceh kepada seluruh Polres jajaran di wilayah Hukum Aceh, dan seluruh keuchik atau perangkat desa di setiap kecamatan di Wilayah Aceh Selatan.

Isi Dari Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat didalam pasal 13 ayat (1),(2) dan (3) mengatur tentang jenis-jenis sengketa/perselisihan adat yang terjadi di Gampong/desa dan cara penyelesaiaannya yaitu aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong atau nama lain. 

Pembinaan Kehidupan Adatdan Adat Istiadat, meunasah mulai difungsikan kembali sebagai tempat musyawarah dan tempat menyelesaikan sengketa/perkara, yaitu tercantum dalam pasal 14 ayat (4) yang berbunyi “Sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan dilaksanakan di Meunasah atau nama lain pada tingkat Gampong atau nama lain dan di Mesjid pada tingkat Mukim atau tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Keuchik/Geuchik atau nama lain dan Imeum Mukim atau nama lain”.

Kegiatan Zoom Meeting terlaksana dengan lancar dan tertib.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *