Kapolsek Labuhanhaji Timur Terima Keluhan Masyarakat Mengenai Larangan Penggunaan Petasan pada Bulan Ramadhan
Tribratanewsacehselatan – Kapolsek Labuhanhaji Timur Iptu Ahmad Marzuki ngobrol bersama beberapa warga, juga melakukan diskusi bertajuk “Jumat Tarawih Curhat” di Mesjid Al- Iklas Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (7 April 2023).
Kapolsek Labuhanhaji Timur Iptu Ahmad Marzuki mengatakan, pertemuan Jumat tarawih curhat di Kecamatan Labuhanhaji Timur bersama unsur Forkopimdes, Tomas dan Toda.
Dalam kesempatan ngobrol bersama, perwakilan dari masyarakat memberikan banyak masukan dan harapan kepada Kapolsek diantaranya permasalahan terkait agar Pihak Kepolisian lebih meningkatkan Giat Patroli terutama pada malam hari untuk mengantisipasi para remaja menggunakan klapot Brong, dan Masyarakat meminta agar Pihak kepolisian melarang memperjual belikan, menggunakan Petasan, Kembang api pada saat bulan Ramadhan (terutama pada saat Taraweh) di Kecamatan Labuhanhaji Timur.
Dari keluhan masyarakat Kapolsek labuhanhaji Timur menyampaikan bahwa Personil Polsek telah membuat satu himbauan tentang larangan penggunaan kenelpot Brong pada sepeda motor, Larangan Permainan Judi Online dan Larangan permainan petasan serta kembang api pada saat bulan Suci Ramadhan.
Kapolsek juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk lebih giat turun ke Desa Binaan agar dapat memberikan himbauan serta pembinaan khususnya kepada masyarakat yang masih menjadi permasalahan di desa-desa binaan.
Kegiatan Jum’at curhat berjalan dengan humanis dan masyarakat menyampaikan Ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian atas pelaksanaan kegiatan Jum’at Tarawih curhat ini.[Humasresasel]
