Polres Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Senapan Angin, Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Tribratanewsacehselatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,S.I.K Beserta puluhan Personil Polres Aceh Selatan menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama Perbakin Aceh Selatan Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Senapan Angin, Pemburuan dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan.Senin (05 Juni 2023).

Sosialisasi ini menghadirkan   Ketua Perbakin Aceh Selatan Sdr.Muhasibi Beserta Anggota Perbakin, kasat Intelkam Polres Aceh Selatan Iptu Eko Hadianto,S.E, KBO Satreskrim Ipda Darwin, Komisi Fatwa MPU Aceh Sdr.Tgk Abu Yaziz, Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Sekretaris HAKA Sdr.Badrun,Serta Perwakilan Para keuchik dan Tuha Peut yang desanya pernah berkonflik dengan Satwa atau desa yang berdampingan dengan hutan.

Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa Senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.

Selain itu untuk meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm karena hal tersebut telah di atur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Ketua Perbakin Sdr.Muhasibi mengatakan berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin. Di mana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990.

”Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnya

Salah Satu Perangkat Desa Berterima kasih kepada Polres Aceh Selatan yang telah mengadakan acara untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dan larangan Senapan angin, kami sekarang menjadi paham dan akan kami terapkan,” ujarnya

Dengan kegiatan ini, Polri mengajak para penghoby senapan angin untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Aceh Selatan.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *