Sosialisasi Karhutla, Personel Polsek Labuhanhaji Timur Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan

Tribratanewsacehselatan – Personel Polsek Labuhanhaji Timur menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan serta tetap menjaga kelestariannya.Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (08 Agustus 2023).

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait pencegahan Karhutla, sehingga tidak merusak ekosistem hutan,” Kapolsek Labuhahanhaji Timur Iptu Ahmad Marzuki, S.H.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.

Lanjutnya, melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.41 tahun 1999 tentang Dilarang Membakar Hutan pasal 78 ayat 3.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar,” pungkasnya.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *