Program Senin Belajar, Sat Resnarkoba Sampaikan Materi Penggolongan Narkotika

Tribratanewsacehselatan – Program “Senin Belajar” kembali digelar di lingkungan Polres Aceh Selatan Polda Aceh dengan fokus pada edukasi terkait penggolongan narkotika. Kali ini, giliran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang disampaikan oleh Aiptu Subki selaku pemateri, Ia menjelaskan secara rinci tentang penggolongan narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, yaitu narkotika golongan 1, golongan 2, dan golongan 3, Senin, 9 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung setelah apel pagi ini dihadiri oleh seluruh personel Polres Aceh Selatan. Dalam paparannya, Aiptu Subki menjelaskan bahwa narkotika golongan 1 adalah jenis narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja, Golongan 2 masih memiliki manfaat untuk pengobatan namun memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan seperti ekgonina, morfin metobromida, dan morfina. Sementara itu, golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang lebih ringan, namun tetap harus diawasi penggunaannya seperti etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto memberikan apresiasi atas materi yang disampaikan. “Penyuluhan tentang narkotika sangat penting untuk menambah pengetahuan personel dalam menghadapi kasus-kasus terkait narkoba di lapangan. Dengan memahami klasifikasi narkotika, kita dapat lebih efektif dalam penegakan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Program Senin Belajar ini merupakan salah satu upaya Polres Aceh Selatan dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan personel agar semakin siap dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian di masyarakat. Dengan adanya materi-materi yang relevan dan aplikatif, diharapkan seluruh anggota Polres dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta turut aktif dalam pemberantasan narkoba.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *