Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan serahkan Tersangka dan Barangbukti Kasus Penganiayaan ke JPU
Tribratanewsacehselatan – Bertempat diaula Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh, Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan serahkan 2 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Senin 7 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kapolri tentang peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H.,membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/81/VII/ 2024 /SPKT/ Res Asel/Polda Aceh, tanggal 25 Juli 2024, tentang terjadinya Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Penganiayaan yang dilakukan oleh RD (37) dan SR (29) yang keduanya merupakan warga Pasieraja yang terjadi pada bulan Juli 2024 di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nomor : B-583/L.1.19.8/Eoh. 1/10/2024, tanggal 4 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana An.Tersangka RD dan SR sudah lengkap ( P21)” Ungkap Fajriadi.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.
“ Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” Pungkas Kasat Reskrim.[Humasresasel]
