Polres Aceh Selatan Terima Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Aceh Terkait Perkap No. 2 Tahun 2018

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan menerima kunjungan dari Tim Subbid Subluhkum Bidkum Polda Aceh dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polri terkait Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian, Selasa, 15 April 2025.

Penyuluhan ini didampingi oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, S.H.,M.H, dengan pserta para Kabag, para Kasat, Kasikum, para Kaurmintu, dan Kasium dari polsek jajaran serta perwakilan dari masing masing Satuan Fungsi.Materi disampaikan langsung oleh tim Bidkum Polda Aceh yang dipimpin oleh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., dan didampingi oleh Penata TK I Nurdin, S.Ag., Aipda Fadhel, S.H., dan Bripka Munawar, S.H.

Dalam penyampaiannya, tim menjelaskan pentingnya pemahaman hukum yang kuat bagi setiap anggota Polri, khususnya dalam proses penyusunan peraturan internal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan juga dibarengi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, membahas implementasi Perkap dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Wakapolres menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim penyuluh dari Polda Aceh. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat penting sebagai pembinaan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan legalitas tindakan anggota dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dengan tertib serta lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel Polres Aceh Selatan dapat lebih memahami dasar hukum dalam menyusun dan menjalankan peraturan internal secara tepat, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *