Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Gampong Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengurus masjid yang merasa resah atas kejadian tersebut, Jumat, 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari kamis sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi awal, petugas Polsek Bakongan terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JM (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera mendatangi Polsek Bakongan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal Masjid Nurul Huda dengan menggunakan beberapa alat bantu. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang terjadi di tempat ibadah. “Pencurian di rumah ibadah merupakan perbuatan yang sangat meresahkan dan melukai nilai-nilai keagamaan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kotak amal masjid, satu buah slasiban warna hitam, satu buah gunting, dua batang lidi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *