Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tujuh Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Tribratanewsacehselatan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tahap II berupa tujuh orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Senin, 2 Februari 2026.

Penyerahan tahap II ini dilakukan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam sejumlah perkara narkotika, masing-masing berinisial WAH, TAN, YT, S, M, MM, serta IR. Para tersangka berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan diamankan dalam pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba sejak Oktober 2025.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa laporan polisi yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab. “Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa perkara telah siap dilanjutkan ke tahap penuntutan, sekaligus sebagai wujud dukungan Polres Aceh Selatan terhadap program Presisi Kapolri dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *