Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Laksanakan Tahap II, Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan
Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 2 Maret 2026.
Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial CM (44), warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya dan ATR (21), warga Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersangka CM, petugas turut menyerahkan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat netto keseluruhan 8,43 gram, seperangkat alat hisap, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, sejumlah uang tunai, serta dokumen kendaraan. Sementara dari tersangka ATR diamankan dua paket sabu dengan berat netto masing-masing 0,61 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor beserta dokumen pendukung lainnya. Seluruh barang bukti tersebut telah dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur administrasi penyidikan.
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Proses serah terima berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, disertai penandatanganan buku register B12 serta pembuatan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Sinergitas dengan pihak kejaksaan akan terus kami perkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya.[Humasresasel]
