Polres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Adalah Hoaks
Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan terkait adanya aksi pembegalan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah hoaks dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kepastian tersebut disampaikan setelah jajaran Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar, Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta kegiatan patroli di berbagai wilayah guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.
Kapolres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. “Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan kepada para insan pers, admin media sosial maupun pihak-pihak yang menyampaikan pemberitaan terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada Polres Aceh Selatan maupun pihak terkait sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Polres Aceh Selatan juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Aceh Selatan mengajak seluruh masyarakat dan insan pers mengedepankan tabayun, verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebarluaskan informasi, serta bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.[Humasresasel]
