Personel Polsek Meukek Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat
Tribratanewsacehselatan – Personel Polsek Meukek Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat di kawasan hutan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, Rabu, 16 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Meukek berikan imbauan “STOP!!! MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Petugas mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik dalam kegiatan membuka lahan, membersihkan kebun, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan meluas ke kawasan hutan.
Personel Polsek Meukek juga menyampaikan mengenai dasar hukum larangan membakar hutan dan lahan, sebagaimana tercantum dalam spanduk, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam imbauan tersebut turut disampaikan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan hukum yang relevan. Personel juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan melalui layanan Kepolisian Call Center 110.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kapolsek Meukek Iptu Muji Burahman, S.H. menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak membakar hutan dan lahan. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.[Humasresasel]
