Kapolsek Pasieraja Sosialisasi Bahaya NArkoba Di Gampong Sineubok
Tribratanewsacehselatan – Bertempat di Min Sineubok Gampong sineubok kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Kapolsek Pasiraja IPTU Ardianus melaksankan kegiatan Sosialisasi Bahaya dan pencegahan NArkoba di lingkungan Masyarakat, Kegiatan ini dihadiri sebanyak 24 (dua puluh empat) ornag dengan mengedepankan protokol kesehatan.Senin (21/12/2020).
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan Narkoba dimulai dari lingkungan keluarga sendiri serta memberikan informasi-informasi kepada pihak terkait agar keluarga dan lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasieraja Bripka Dodi Rahmadsyah juga memberikan pengetahuan tentang mekanisme hukum kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut adapun materi-materi yang disampaikan oleh kanit Reskrim meliputi UU No.35 Tahun 2009 pasal pasal 111 : barang siapa yang menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai dan menyediakan, Pasal 113 : memproduksi,mengimpor, mengekspor dan menyalurkan serta undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
Semoga dengan diadakannya kegiatan sosialisasiini dapat menekan perderan Narkoba yang terjadi dilingkungan Masyarakat serta petugas dapat menerima informasi-informsi berkaitan penyalahgunaan Narkoba.[Humasresasel]
