Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku TP Narkoba

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku terduga melakukan tidakan pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu. Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial KS (43), ini berhasil diamankan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan pada hari selasa (22/02/22) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu. Berdasarkan informasi itu, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang di curigai yang telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan mengamankannya pelaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi,SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Aceh Selatan, Rabu (23/02/22).

“Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati Pelaku membawa Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu satu paket dengan berat brutto 0,25 Gram yang dibungkus dengan plastik bening klip yang di simpan didalam bungkusan indomie’ ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *