Polres Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan Polri Nomer 2 Tahun 2016

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri yang diselenggarakan di Gedung Aula Baradaksa Polres Aceh Selatan, pada Jum’at (4/3/22).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho.SIK.SH.MH yang didampingi oleh Ps kasubsibankum Polres Aceh Selatan dan diikuti oleh 25 Anggota Polri dari masing masing Bagian, Satuan dan Polsek Jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, kapolres Aceh Selatan memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang nantinya akan disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”,Ujar Kapolres.

Setelah mengikuti kegiatan pembukaan acara dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 yang disampaikan oleh ps kasubsibankum Aipda Hendrik Nst

” yang pada intinya bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri

Untuk itu,lanjutnya, para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dengan adanya sosialisasi ini dapat mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum,”[Humasresasel].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *