Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Perdagangan Tiong Emas/gracula religiosa Beserta 4 (Empat ekor Burung)
Tribratanewsacehselatan – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku penjualan satwa dilindungi berupa burung tiong emas.Jum’at(25/03/2022)
Terduga tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ipda Darwin berserta unit opsnal dan unit idik II / Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan.Kamis 24/03/2022 Kemarin.
Dari pelaku pertama Tim berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial AN (35) yang berkerja sebagai Sopir, bersangkutan tinggal di Dusun Tadim, Desa Malaka, kecamatan Kluet Tengah, Dari kediaman pelaku Tim berhasil mengamankan 2 (dua) ekor burung tiong emas lebih kurang usia 4 bulan jenis kelamin jantan, 1 ( satu) set kandang burung berbahan kawat besi ukuran 40cm x 60cm warna hitam dan 1 (satu) set kandang burung berbahan kawat besi warna silver ukuran 40 cm x 60 cm.
Selanjutnya Tim mendapatkan informasi masih ada satu orang lagi penjual satwa yang dilindungi lalu Tim bergerak menuju Desa Keude Rundeng Kec Kluet Selatan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setiba di lapangan Tim kembali mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku beserta 2 (dua) ekor burung tiong emas yang merupakan satwa di lindungi di Desa Keude Rundeng Kec Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan.
Pelaku merupakan warga Desa Kapa Seusak Kec.Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan dengan inisial MY(31) perkerjaan Swasta.
Kedua pelaku sedang sedang dilaksankan proses penyelidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.[Humasresasel]
