Polres Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan Polri Nomer 1 Tahun 2009

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang “Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian” yang diselenggarakan di Gedung Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, pada Selasa (31/05/22).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SH, S.I.K.,MH., M.Kn. yang didampingi oleh Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Jumanto dan diikuti oleh 27 Anggota Polri dari masing – masing Bagian, Satuan dan Polsek Jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, kapolres Aceh Selatan memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang nantinya akan disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”,Ujar Kapolres.

Setelah mengikuti kegiatan pembukaan acara dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 1 tahun 2009 yang disampaikan langsung oleh kasikum AKP Jumanto.

” yang pada intinya bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman petugas di lapangan dalam Penggunaan Kekuatan mengambil Tindakan Kepolisian.

Untuk itu,lanjutnya, para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para personil lebih profesional dalam melakukan tugas dilapangan khususnya dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *