Berkas Lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Lakukan Tahap II Penyerahan Tersangka ke JPU

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum dan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas narkotika, Jumat, 5 Desember 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial NI (34) warga Desa Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh secara profesional dan transparan. “Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan tuntas dan sesuai dengan prosedur. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan selesai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan.

Melalui langkah tegas ini, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berharap proses hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Aceh Selatan berkomitmen terus meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *