Cegah Karhutla Polsek Tapaktuan Pasang Spanduk Himbauan
Tribratanewsacehselatan – Kepolisian Resor Aceh Selatan beserta jajaranya terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salahsatunya dengan memasang spanduk himbauan.
Seperti yang dilakukan Polsek Tapaktuan Aceh Selatan, pada Jumat (28/07/2023) yang melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya.
“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek Tapaktuan Ipda Zulfikar S.H.
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Pungkas Kapolsek Tapaktuan.[Humasresasel]
