Cegah Penularan Corona, Masyarakat di Aceh Selatan Diimbau Untuk Patuhi Maklumat Kapolri

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan mensosialisasikan Maklumat Kapolri, Jendral Drs. Idham Aziz, M.Si dan pemasangan Maklumat Kapolri diberbagai tempat keramaian diwilayah Aceh Selatan.Minggu(22/03/30)

Adapun sasaran kegiatan tersebut seperti Simpang Empat Terbangan,Simpang Teping Gajah Pasie Raja,Simpang Mesjid Kota Fajar dan Simpang Empat Kota Fajar yang dimpimpin oleh KBO Binmas Polres Aceh Selatan, Ipda Subagiono bersama anggota Satbinmas dan Satlantas Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho.S.I.K,SH,MH melalui Kasat Binmas Iptu Harun yang diwakilan Oleh KBO Binmas Ipda Subagiono menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dengan pola sehat dan hidup bersih untuk mencegah adanya penularan virus corona.

Selain humbauan, KBO Binmas juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, yaitu :

· Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

· Kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

· Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

· Unjuk rasa, pawai dan karnaval

· Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.

4. Tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi Kepolisian setempat.

Di sisi lain, Kapolres Aceh juga mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri karena Polres Aceh Selatan dan jajarannya tidak akan segan untuk menegur hingga melaukukan tindakan Kepoluisian yang diperlukan.

“apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,”Ungkapnya.[Humasresasel]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *