GIAT TAHAP II SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES ACEH SELATAN DALAM PERKARA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan giat Tahap II terhadap 1 (satu) orang Tersangka berinisial RA (32),  jenis kelamin laki-laki, belum bekerja, Alamat Desa Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dalam Perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Senin(23/04/18)

Adapun barang bukti yang di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dengan berat bruto 0,06 gram, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan IPDA Marjuli S.Sos mengatakan “kegiatan tahap II ini berjalan dengan baik dan lancar, selanjutnya berkas langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Aceh Selatan. [Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *