Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan Dan Hutan, Polsek TrumonTimur Cegah Karhutla

Tribratanewsacehselatan – Polsek Trumon Timur memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan. Pemasangan Spanduk itu dilakukan di Depan Polsek Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis (03 Agustus 2023)

Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal, S.Pd., mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.

Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 dan sesuai dengan pasal 78 Ayat 3.

“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” kata Kapolsek.Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek PTrumon Timur agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tandasnya.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *