Patroli Polsek Kluet Selatan Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja

Personel Polsek Kluet Selatan Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku an. RA Bin JL atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, bertempat di daerah Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Rabu, (27/10).

Adapun penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini adalah bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Petugas piket Polsek.

Kemudian pada saat anggota melaksankan patroli di jalan lintas di Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan Pelapor melihat gelagat mencurigakan dari seseorang masyarakat yang saat itu sedang mendorong sepeda motor di jalan lintas sekira pukul 03.30 Wib.

Kemudian anggota piket jaga mengahampiri Masyarakat tersebut dan menanyakan kepada apa sebabnya sdr mendorong sepeda motor tersebut pada waktu subuh dan sendirian.

Saat itu terduga mengakui bahwa motor yang dikendarainya mogok, Karena merasa curiga, anggota piket kemudian membawa Terlapor ke Polsek Kluet Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Sesampainya di Polsek Kluet Selatan gelagat terduga pelaku mencurigakan sehingga anggota jaga melakukan penggeledahan pada badan, pakain dan kendaraam milik pelaku dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus menggunakan kantong plastic di dalam kantong celana kemudian anggota jaga melakukan penggeledahan di sepedamotor dan kecurigaan petugas jaga benar, dari dalam bagasi sepeda motoronya petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis Ganja.

Kemudian petugas Piket polsek menghubungi piket Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan serta menyerahkan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dengan inisial Ra bin Jl (31) ini merupakan warga Desa Senebuk Kec Tepah Selatan Kabupaten simelu dari tangan pelaku diamankan Satu Paket Narkotika Jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas plastik dengan Berat Brutto 24,10 Gram, Satu Paket Narkotika Jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 100 gram, Satu lembar celana panjang merk Hurley warna coklat dan Satu Unit sepeda motor merek yamaha Vixion.

Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Zulfitriadi,SE dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *