Peduli Hutan, Polsek Labuhanhaji Barat Lakukan Sosialisasi Karhutla Untuk Masyarakat
Tribratanewsacehselatan – Personel Polsek Labuhanhaji Barat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan serta tetap menjaga kelestariannya.
Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Gampong Tutong, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (01 Agustus 2023).
“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait pencegahan Karhutla, sehingga tidak merusak ekosistem hutan,” kata Kapolsek Labuhanhaji Barat Ipda Friedli Hendra,S.H,
Menurut Ipda Friedli Hendra,S.H., jajaran Polsek Labuhanhaji Barat secara rutin akan terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.
Lanjutnya, melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.41 tahun 1999 tentang Perkebunan pasal 78 ayat 3.
“Pelaku Pembakar Hutan Diancam Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun Dan Denda Maksimal 5 Miliyar,” pungkasnya.[Humasrsasel]
