Personel Polsek Kluet Tengah Sosialisasi Bahaya Karhutla dan Sanksi Hukum bagi Pelanggarnya

Tribratanewsacehselatan – Personel Polsek Kluet Tengah Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum setempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah mitigasi guna menekan potensi terjadinya karhutla menjelang musim panas dan perubahan cuaca yang tidak menentu, Senin, 17 November 2025.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan dampak berbahaya dari karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terhambatnya aktivitas masyarakat. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Ahmad Syarif mengatakan, “Kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keselamatan banyak orang. Selain itu, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas.”

Dalam kesempatan itu, personel turut menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat. Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kluet Tengah berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini. Polsek juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta menggelar sosialisasi secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kluet Tengah.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *