Polres Aceh Selatan Gelar Rakor Terkait Pertambangan illegal
Tribratanewsacehselatan – Bertempat di Aula Polres Aceh Selatan Polres Aceh Selatan menggelar Rapat Koordinas (Rakor) terkait pertambangan illegal yang ada di Aceh Selatan, Rabu (17/03/21).
Rapat dipimpin oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH dengan
dihadiri oleh
1.Camat Kluet Tengah Muclis Anwar,SIP
2.Camat Sawang Muchtar Yatim, S.E
3.Camat Muekek Ramzil Hadi
4.Sekretaris DPMPTSP Dheviana Masri
5.Kabid PIJ Asrimaida, ST
6.Kabagops AKP Damri, S.H
7.Kapolsek Labuhan Haji Timur Iptu Supianto
8.Kapolsek Muekek Iptu Sofyan
9.Kapolsek Sawang AKP Yuhendri
10.Kapolsek Kluet Tengah IPTU Jamaludin
11.Kasatintelkam IPTU Saiful Bahri, S.H
12.KBO Reskrim Ipda Darwin
13.PS. Kanit Ekonomi IK M. David
Kegiatan juga diisi dengan pemaparan Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP Damri,SH yang merupakan lokasi tempat prtambangan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH meminta saran masukan para peserta rapat terkait pertambangan illegal yang ada di Aceh Selatan.
Dalam arahan Kapolres Aceh Selatan mengatakan ” kegiatan Pertambangan Illegal merupakan tindakan kriminal yang berdampa terhadap kerusakan ekosistem yang berdampak luas di kedhidupan masyarakat”ucap Kapolres Aceh Selatan.
Kapolres juga menambahkan silahkan masyarakat melakukan penambangan tetapi harus memiliki izin.
Kepada dinas terkait yang mengeluarkan ijin kegiatan tambang Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.SH.,MH meminta untuk bersikap tegas apakah kegiatan pertambangan itu diijinkan atau tidak sehingga tidak terjadi perdebatan dilapangan, serta memudahkan Polri untuk mengambil langakh.[Humasresasel]

