Polres Aceh Selatan Gelar “Senin Belajar”, Sat Lantas Bahas Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Tribratanewsacehselatan – Setelah pelaksanaan apel pagi, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan Senin Belajar di halaman Mapolres setempat. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menambah wawasan personel tentang aturan serta kebijakan terbaru di bidang lalu lintas, Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Iptu Irawan Kusumo, S.Tr.K., S.H., S.I.K., memberikan materi penting terkait ketentuan pemberian santunan oleh Jasa Raharja. Beliau menegaskan bahwa kendaraan atau pengendara yang terlibat kecelakaan namun melanggar aturan lalu lintas—seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)—tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. “Ini harus dipahami bersama, agar kita juga bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” ujar Kasat Lantas.
Selain itu, Kasat Lantas juga menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh masyarakat, terutama kalangan pelajar. Ia menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya karena tidak memenuhi standar kendaraan bermotor serta dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan Senin Belajar ini menjadi wadah penting bagi personel untuk memperdalam pemahaman terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan kemampuan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan bekal ilmu yang diperoleh, diharapkan anggota polres Aceh Selatan dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan dan penegakan hukum di lapangan.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polres Aceh Selatan. “Dengan memahami aturan dan menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas, kita bisa menjadi pelopor keselamatan di jalan,” tutupnya.[Humasresasel]
