Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan MoU dan Sosialisasi KUHP serta KUHAP Baru

Tribratanewsacehselatan – Dalam rangka memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kapolres dan Kasat Reskrim jajaran, dengan mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di wilayah masing-masing sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas institusi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan sosialisasi KUHP serta KUHAP baru ini memiliki arti penting dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum. “Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah antara Polri dan Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Penandatanganan MoU dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman bersama dalam penanganan perkara pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan kepastian hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri di bawah koordinasi Karobinopsnal Bareskrim Polri selaku Ketua Panitia. Melalui kegiatan tersebut, Polri dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas antar lembaga penegak hukum demi terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *