Polsek Samadua Kunjungi Lahan Warga, Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Tribratanewsacehselatan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan kunjungan ke lahan pertanian milik warga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari tindakan pembakaran lahan secara sembarangan, Rabu, 23 Juli 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya di musim kemarau. Melalui pendekatan langsung ke lapangan, pihaknya berharap masyarakat lebih memahami bahwa membakar lahan adalah tindakan yang tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan warga tentang sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada Pasal 78 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Warga yang dikunjungi menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Polsek Samadua dalam menjaga lingkungan. Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan, serta mengajak warga lainnya untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.

Polsek Samadua akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi karhutla dengan pola jemput bola ke lahan-lahan warga. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat secara luas agar tidak melakukan pembakaran dan turut serta dalam menjaga lingkungan yang aman, bersih, dan sehat.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *