PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DALAM RANGKA OPERASI ANTIK RENCONG II TAHUN 2019 DAN PEMUSNAHAN PENYISIHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA POLRES ACEH SELATAN

Tribratanewsacehselatan- Polres Aceh Selatan melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Dalam Rangka Operasi Antik Rencong II Tahun 2019 dan Pemusnahan Penyisihan Barang Bukti Narkotika di Alun Alun Kota Tapaktuan Jln. T. Ben Mahmud Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.Kamis'(31/10/19)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan Bustami SE, Dandim 0107 Aceh Selatan yang di wakili Pasi Ops Kodim 0107, Assisten III Setdakab Aceh Selatan Said Azhar, Kajari Tapaktuan yang diwakili, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Aceh Masduki SH MH, Ketua MAA Aceh Selatan H. Bahtiar, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Yudhistira Adhi Nugraha SH MH, Plt. Kadispora Aceh Selatan Rustam, Para PJU Polres Aceh Selatan, Muspika Tapaktuan, Perwakilan Mahasiswa Aceh Selatan dan Insan Pers serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Aceh Selatan menyampaikan, “Dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Aceh Selatan sudah terjadi dibeberapa Kecamatan yang pernah ditangkap terkait narkoba jenis sabu seperti di kecamatan Tapaktuan, Samadua, Pasie Raja dan banyak yang sudah kita ungkap selama pelaksanaan operasi antik ada 4 pengungkapan yang kita lakukan, yakni dua kasus ganja dan dua lagi kasus sabu sabu.

Terkait hal tersebut, kita meminta kepada seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah termasuk Geuchik dan seluruh aparat desa untuk melakukan pencegahan di lingkungannya masing-masing, Kalau bukan kita yang melaksanakan siapa lagi kalau bukan sekarang Kapan lagi.”ucap Kapolres” 

Barang Bukti yang dimusnahkan berupa 1000 Batang Ganja kering yang telah disisihkan dari beberapa lahan ladang ganja diwilayah hukum Polres Aceh Selatan, yakni di Desa Sawah Tingkem Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan seluas 4,5 Hektar sebanyak kurang lebih empat ribu lima ratus batang ganja, di Desa Ie Merah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan seluas 3,5 Hektar sebanyak lebih kurang empat ribu batang ganja dan di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur seluas 1 Hektar berjumlah sebanyak dua ratus batang ganja, tiga ratus bibit bantang ganja, satu buah timbangan dan satu buah alat semprot rumput Merk Solo.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan juga telah menetapkan tersangka Pemilik lahan yang melakukan penanaman Ganja dan Penyemaian bibit ganja tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, narkotika jenis Sabu masih di amankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan guna sebagai barang bukti dipengadilan umum nantinya. [HumasResAsel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *