Sat Binmas Polres Aceh Selatan Gunakan Mobil Binluh Sampaikan Himbauan Larangan Penimbunan Sembako dan BBM
Tribratanewsacehselatan – Sat Binmas Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan menimbun bahan kebutuhan pokok serta Bahan Bakar Minyak (BBM), sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tapaktuan. Himbauan tersebut digelar di tiga titik strategis, yakni Simpang Soni, Jalan Merdeka dan kawasan Pasar Baru, Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan dipimpin oleh KBO Sat Binmas Aiptu Ridho Muslim bersama personel Sat Binmas lainnya, yaitu Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Yasnizal Putra, Bamin Urmintu Bripda Buhairin Ni’am, dan Banit Binpolmas Bripda Ramdhan Fitrah. Personel menyasar warga, pedagang, serta pengguna jalan untuk memastikan pesan Kamtibmas tersampaikan secara langsung dan tepat sasaran.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi gangguan Kamtibmas akibat penimbunan bahan pokok. “Kami mengingatkan masyarakat bahwa menimbun sembako dan BBM adalah kegiatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang menimbulkan keresahan,” ujar KBO Sat Binmas.
Selama pelaksanaan, masyarakat terlihat antusias menerima himbauan dan menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan kelancaran distribusi kebutuhan pokok. Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk saling mendukung terciptanya stabilitas harga dan suasana kondusif di lingkungan masing-masing.
Sat Binmas Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif serupa di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna mencegah pelanggaran dan mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat. Hingga kegiatan berakhir, situasi wilayah Tapaktuan terpantau aman dan terkendali.[Humasresasel]
