Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan mengelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan motif membobol pintu rumah warga Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Jum’at (05/06/20).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho.,S.I.K.,SH.,MH di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Taruna Wijaya S S.I.K menyampaikan kepada tribratanewsacehselatan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit obeng gagang kecil, satu dompet warna hitam, dua buah kartu ATM dan satu buah KTP korban.

“Adapun identitas pelaku DG laki – laki (32) tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas” terangnya.

Selanjutnya, AKBP Ardanto menjelaskan, kroologi aksi pelaku, pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 23.00 wib tersangka pergi ke Kota Fajar dari Gampong Ujung Padang Asahan kec. pasie Raja dengan menumpang bersama Abang ipar MR (40) tahun dengan mengendarai sepeda motor.

“Alasan tersangka hendak pergi ke rumah teman tersangka di kotafajar dan menurunkan tersangka di simpang empat, lalu tersangka berjalan kaki,” jelasnya.

Tersangka melancarkan aksinya Senin 01/06/2020 pukul 02.00 wib, untuk melakukan Pencurian, di Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan.
Kemudian, tersangka melihat dompet warna hitam di atas meja di depan kamar dan langsung mengambil dompet tersebut. Sesampai di rumah tersangka mengecek isi dompet yang didalamnya berisikan uang sebanyak 500.000, dan dua buah kartu ATM BRI, satu lembar STNK, dua buah KTP, tiga buah SIM dan satu lembar kertas yang berisikan pin ATM.

Sekitar pukul 06.00 Wib tersangka langsung melakukan penarikan uang sebanyak 5 kali dengan rincian Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) sebanyak tiga kali dan Rp.250.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak dua kali.

Kini tersangka dikenakan pasal 362 atau 363 ke 3e dan ke 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebanyak Rp. 900m- (Sembilan Ratus Rupiah).[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *