Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan di Trumon Berhasil Diamankan

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Trumon. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga setempat karena melibatkan hubungan keluarga kandung antara pelaku dan korban, Senin, 13 April 2026.

Pelaku berinisial AM (44), seorang petani warga Gampong Panton Bilie, Kecamatan Trumon, sementara korban diketahui berinisial UA (38), yang merupakan adik kandung pelaku. Insiden ini diduga dipicu oleh persoalan keluarga terkait kesepakatan dalam jual beli tanah milik salah satu anggota keluarga, yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran saat keduanya bertemu di rumah saksi.

Berdasarkan kronologis, korban mendatangi lokasi setelah sebelumnya dihubungi oleh pelaku. Saat bertemu, terjadi perdebatan mengenai permintaan uang sebesar Rp20 juta yang diajukan korban. Situasi semakin memanas hingga korban diduga hendak melakukan pemukulan, namun pelaku terlebih dahulu keluar rumah dan mengambil besi dongkrak yang sebelumnya telah diletakkan di dekat pintu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Trumon bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penyidikan termasuk permintaan visum terhadap korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Trumon. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi dongkrak yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *