Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengancaman ke Kejaksaan

Tribratanewsacehselatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pengancaman dan penghinaan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Senin, 5 Januari 2025.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Tersangka yang diserahkan berinisial M (43), seorang buruh harian lepas, warga Gampong Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2025/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 28 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 jo Pasal 310 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juni 2025 yang lalu di Dusun Mangga, Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. “Pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti secara resmi telah diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara serta penandatanganan buku register B12 dan B13. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *