Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari kamis sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi awal, petugas Polsek Bakongan terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JM (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera mendatangi Polsek Bakongan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal Masjid Nurul Huda dengan menggunakan beberapa alat bantu. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kotak amal masjid, satu buah slasiban warna hitam, satu buah gunting, dua batang lidi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar.[Humasresasel]
