Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian di Tapaktuan

{“remix_data”:[],”remix_entry_point”:”challenges”,”source_tags”:[],”origin”:”unknown”,”total_draw_time”:0,”total_draw_actions”:0,”layers_used”:0,”brushes_used”:0,”photos_added”:0,”total_editor_actions”:{},”tools_used”:{},”is_sticker”:false,”edited_since_last_sticker_save”:false,”containsFTESticker”:false}
Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/6/I/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 6 Januari 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang terduga pelaku.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial B (30) dan TP (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti hasil pencurian. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil menemukan satu unit mesin genset sebagai barang bukti yang disembunyikan di sekitar Gunung Pelita, tepatnya di wilayah Gampong Hilir. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *