Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian terhadap Lansia di Kluet Utara

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (01/04/2026) malam, dengan korban seorang perempuan lanjut usia yang mengalami kerugian berupa uang tunai dan perhiasan emas, Senin, 6 April 2026.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (17), yang masih berstatus pelajar, diduga melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp1.300.000 serta satu cincin emas seberat 1 mayam milik korban. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melawan.

Selain mengambil uang dan perhiasan, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan surat berharga milik korban. Dengan nada tinggi, pelaku menekan korban hingga akhirnya berhasil mengambil surat tersebut dari atas lemari. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Polsek Kluet Utara. “Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, untuk proses hukum selanjutnya.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *