Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Tahap II Kasus Judi Online, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana judi/maisir kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Senin, 6 April 2026.

Tersangka yang diserahkan yakni TZ (42), seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga terlibat dalam praktik perjudian online yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah tersebut.

Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berdasarkan surat tertanggal 1 April 2026. Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, akun judi online beserta saldo, data akun dengan nickname tertentu, tangkapan layar aktivitas transaksi, serta rekening bank yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan. “Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilengkapi dengan administrasi sesuai prosedur, termasuk penandatanganan register serta berita acara serah terima, sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *