Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan TSK Sabu Ke JPU Aceh Selatan

Tribratanewsacehselatan – Dinyatakan lengkap atau P21, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menyerahkan dua orang tersangka kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Neggri Aceh Selatan.Selasa(28/8/18)

Adapun kedua tersangka tersebut adalah ABD Bin M (37) Alamat Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan dan EZY Bin Alm SK(41) Sawasta Warga Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur.

Kegiatan pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh Aiptu Juni Rosendi Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan yang diterima langsung oleh JPU Kejari Aceh Selatan.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *