Sebanyak Delapan Pasang Personil Polres Aceh Selatan Laksankan Sidang Pernikahan (Wanjak)
Tribratanewsacehselatan – Sidang wanjak pernikan merupakan salah satu persaratan bagi anggota Polri yang akan melaksankan pernikahan, Disini Personil yang akan menikah diberikan nasehat perkawinan yang bertujuan untuk mengetahui informasi tetang personil kepada calon mempelai sehingga tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari.Rabu(17/07/2019)
Kegiatan yang dilaksankan di Aula Wira Satya ini di pimpin oleh Waka Polres Aceh Selatan Kompol Hardi M.K.SIK.,Kasiwas Polres Aceh Selatan, Kasie Propam Polres Aceh Selatan, KAsubbag Pers Polres Aceh Selatan, Rohaniawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Selatan dan dihadiri oleh delapan Personil Polres Aceh Selatan beserta pasangannya serta orang tua dan wali dari calon pengantin.
Wakapolres Aceh Selatan Kompol Hardi.M.K.SIK mengatakan kepada awak media, “wanjak merupakan persyaratan bagi personil Polri khususnya Polres Aceh Selatan yang akan melangsungkan pernikahan yang berisi tentang nasihat yang di berikan pimpinan dan ketua bhayangkari.
“Kesimpulan akhirnya akan ada rekomendasi izin secara tertulis untuk bisa melaksanakan pernikahan. Harapan kami setelah personil melaksanakan wanjak tentunya dalam berumah tangga menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah,waromah serta saling memahami terkait tugasnya masing-masing.”terang Waka Polres.[Humasresasel]
