SIEKUM POLRES ACEH SELATAN LAKSANKAN SOSIALISASI STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN.
Tribratanewsacehselatan – Tapaktuan. Dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada personil Polres Aceh Selatan, Siekum Polres Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi /Penyuluhan Hukum dengan tema ” ” PERATURAN KEPOLSIAN NEGARA INDONESIA NO 8 Tahun 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”., Rabu 2/8/2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK yang diikuti oleh Seluruh Kanit Reskrim, Personil Sat Narkoba dan Personil Unit Laka Lantas Polres Aceh Selatan.
Adapun yang menjadi pemateri penyuluhan kali ini adalah Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara yang dilaksankan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan.
Pada kesempatan itu pemateri menyampaikan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.[Humasresasel]
