Terapkan Restorative Justice, Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Pencurian
Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang restorative justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (3 Agustus 2023).
Pelaku pencurian itu diketahui melakukan tindakan kriminal karena faktor ekonomi.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan (penyelesaian proses penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka KM (45) yang meerupakan warga Kecamatan Labuhanhaji yang telah melakukan pencurian cincin emas milik korban Yuli Fitriani (27),” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Deno Wahyudi,S.E M.Si.
Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Yuli Fitriani yang ditujukan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E M.Si menuturkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 31 Juli 2023 lalu di salah satu tempat usaha Loundry di gunung kerambil Kecamatan Tapaktuan.
Terduga pelaku dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, Sekira Pukul 09.00 Wib. Pelaku berprofesi sebagai karyawan di tempat usaha laundry melakukan hal tersebut dikarenakan kebutuhan faktor ekonomi.
Kasat Reskrim berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021,” jelas Kasat Reskrim.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Iptu Deno.
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tapaktuan, Keuchik Gampong Gunung kerambil dan Pemilik usaha Laundry.
