Polsek Kluet Timur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan UU Kehutanan kepada Petani dan Pekebun  

Tribratanewsacehselatan – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kluet Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat petani dan pekebun di wilayah Kecamatan Kluet Timur, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di jalan lintas perkebunan Dusun Tanah Munggu, Desa Durian Kawan, yang merupakan salah satu wilayah rawan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sosialisasi dipimpin oleh personel Polsek Kluet Timur yang turun langsung memberikan edukasi kepada warga yang beraktivitas di sekitar area tersebut.

Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan, dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta ancaman hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat dikenai sanksi pidana.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar hutan atau lahan adalah tindakan yang membahayakan banyak pihak, dan bisa berujung pidana,” ujarnya.

Kegiatan berjalan dalam situasi aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Polsek Kluet Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif guna menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayah dari potensi Karhutla.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *