Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Tiga Orang Diamankan

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 16 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan patroli dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan pada Rabu 4 Maret 2026. Saat berada di Desa Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, petugas menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Desa Paya Laba. Di lokasi tersebut petugas mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial JI (43) dan R (23). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,96 gram dan 1 ranting ganja dengan berat bruto 0,72 gram yang berada di sekitar tempat mereka duduk. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial M (52) yang berdomisili di Desa Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di rumahnya di Desa Kedai Runding. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 78 gram yang disimpan di dalam tas kecil miliknya. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun berada di penghujung masa jabatannya, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan tetap menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan terus mengungkap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan demi menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *