Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Terus Berantas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan Bersama 128 Liter Solar
Tribratanewsacehselatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (46 tahun) beserta barang bukti 128 liter solar subsidi di Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu 21 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Gampong Ujung Pulo Cut. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., bersama tim Unit 2 dan personel opsnal Satreskrim setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1074 CA yang ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat jerigen berisi solar dengan perkiraan total 128 liter yang disimpan di belakang rumah. Petugas juga mendapati mobil tersebut menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Selain BBM dan kendaraan, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan mengaku telah lama melakukan aktivitas melansir BBM subsidi jenis solar. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Acah Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.[Humasresasel]
