Kurang dari 8 Jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan
Tribratanewsacehselatan – Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari delapan jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kluet Utara dan Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dengan total barang bukti sabu seberat bruto 18,86 gram, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengetahui keberadaan mereka. Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Petugas mengamankan NA(29) dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Limau Purut dan sekitar pukul 01.30 WIB mengamankan MI (24), dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan berlanjut pada pagi harinya di Kecamatan Kluet Tengah. Sekitar pukul 08.00 WIB, personel mengamankan SB (44) di Desa Koto dan menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 7,07 gram. Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menuju Desa Malaka dan sekitar pukul 08.30 WIB mengamankan MA (31), dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 7,41 gram. Dengan demikian, total empat tersangka diamankan dalam dua rangkaian pengungkapan di dua kecamatan.
Secara keseluruhan, Sat Resnarkoba menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 18,86 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, telepon genggam, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.[Humasresasel]
