Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Dua Pria Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Tribratanewsacehselatan – Dua Pria warga Kluet Selatan terduga Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang bandar dan pengguna sabu asal Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan akhirnya di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, Rabu (16/02/22).
Kedua tersangka berinisial RMW (17) dan SD (30) berhasil diamankan dilokasi yang sama.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di lokasi yang sama pada malam hari di hari minggu.
Tersangka RMW dan SD diringkus di pinggir jalan di Desa Pulo Ie Kandang pada pukul 21.30 Wib.
“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan ujarnya,”Kasat Narkoba.
Dari kedua tersangka yang berhasil di amankan tersebut, kata kasat narkoba melanjutkan, seorang tersangka berinisial RMW diduga kuat berperan sebagai pengguna dan SD berperan sebagai pengedar.
Dijelaskan kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) antara lain 1 Paket jenis sabu milik RMW dengan berat 0,14 Gram dan 9 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,77 Gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Aceh Selatan dan dijerat dengan undang undang pemberantasan Narkotika
“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tandasnya.[Humasresasel]

