Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Tribratanewsacehselatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara non Narkotika, Kamis (19/05/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro,S.H.,M.H mengatakan barang bukti itu berupa Nakotika Jenis Sabu 33,86 Gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 21353,12 Gram, 41 unit Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Heru.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara itu Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di Aceh Selatan.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” katanya.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *