Cegah Karhutla, Polsek Sawang Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat
Tribratanewsacehselatan – Polsek Sawang Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Personel Polsek Sawang melaksanakan patroli sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat Gampong Blang Gelinggang, Kecamatan Sawang, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan yang dipimpin Ka SPK Polsek Sawang, Aiptu Khairul Nizar, bersama Aipda Herman selaku Bhabinkamtibmas dan Aipda Mahdianto tersebut diawali dengan arahan serta pengecekan kesiapan personel dan kelengkapan patroli di Mako Polsek Sawang. Selanjutnya, tim bergerak menggunakan kendaraan patroli untuk menyambangi masyarakat dan memberikan edukasi terkait bahaya serta dampak kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel turut memasang spanduk imbauan yang berisi larangan membakar hutan dan lahan serta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau. Petugas juga mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sawang menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi Karhutla merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Sawang berharap terjalin kerja sama yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam mencegah Karhutla serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kebakaran maupun membutuhkan kehadiran petugas. Dengan kepedulian bersama, lingkungan tetap terjaga dan risiko kebakaran dapat diminimalkan.[Humasresasel]
